Perancis Sahkan Undang-undang Pernikahan Sejenis


Presiden Perancis Francois Hollande telah menandatangani Undang-Undang yang mengesahkan pernikahan dan adopsi anak oleh pasangan sesama jenis pada hari Sabtu kemarin, 18 Mei 2013.

Seperti diberitakan Kantor berita BBC, Minggu 19 Mei 2013, pernikahan pertama sesama jenis di Perancis dapat diadakan 10 hari setelah penandatanganan UU tersebut.

Pengesahan undang-undang itu dilakukan usai Dewan Konstitusi menolak penentangan yang diajukan oleh kelompok oposisi sayap kanan. Berdasarkan keputusan Dewan Konstitusi, pernikahan sesama jenis tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi apa pun. Hal itu juga tidak melanggar hak-hak dasar atau kebebasan dan kedaulatan nasional.

Hollande dan Partai Sosialis, tempatnya bernaung, telah menjanjikan pengesahan UU itu sejak bulan April lalu. Isu ini kerap digunakan Hollande sejak terpilih sebagai Presiden Perancis pada tahun 2012 sebagai bentuk realisasi janjinya selama masa kampanye.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat kemarin, Hollande menyadari kontroversi yang muncul dari UU itu. Namun dia yakin Perancis akan dapat mendengarkan dan menghormati sudut pandang yang berbeda.

"Saya yakin seiring dengan berlalunya waktu, UU ini akan dilihat dari substansinya yaitu kemajuan bagi kesetaraan dan kebebasan," ujar Hollande kepada media

Namun langkah itu ditentang oleh kelompok konservatif dan para pemuka gereja di Perancis. Mereka kemudian memngerahkan ratusan ribu warga untuk turun ke jalan di ibukota Paris memprotes UU tersebut. Sementara para politisi di gedung parlemen masih mendebatkan isu ini.

Kelompok anti pernikahan sesama jenis yang didukung oleh Gereja Katolik dan koalisi oposisi konservatif berpendapat UU ini akan merusak sebuah tatanan penting yang sudah ada di masyarakat,

Sebelumnya demonstrasi serupa juga terjadi di Perancis pada Januari lalu. Dalam unjuk rasa tersebut, sekitar 340 ribu orang ikut terlibat menentang adanya UU pernikahan sesama jenis. Bahkan unjuk rasa itu disebut-sebut menjadi demonstrasi terbesar yang pernah digelar di Perancis.

Jean-Francois Cope yang merupakan pejabat salah satu partai terbesar di Perancis, Union for a Popular Movement (UMP), menyayangkan sikap yang diambil Dewan Konstitusi. Namun dia tetap menghormati keputusan tersebut.

Dengan penandatanganan UU ini, maka Perancis menjadi negara ke-9 di Eropa yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Belanda diketahui menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2001 silam.

Sementara Argentina menjadi negara Amerika Latin pertama yang melegalkan pernikahan serupa di tahun 2010. Inggris dan Amerika Serikat juga tidak ingin kalah.

Saat ini beberapa anggota parlemen di Inggris juga sedang mempertimbangkan UU pernikahan sesama jenis. Sedangkan 12 negara bagian dan Distrik Columbia sudah lebih dulu melegalkan pernikahan gay di negeri Paman Sam.

Total saat ini ada 14 negara di seluruh dunia yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kejadian Langka - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger